Tebing Tinggi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Direktorat Yankomas Ditjen HAM melaksanakan Supervisi dan Pendampingan Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB tebing Tinggi. (Rabu, 08/11/2023)
Tim Direktorat Yankomas yang dipimpin oleh Koordinator Yankomas Wilayah I Direktorat Jenderal HAM, Edwin Aldrin Purba beserta Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut disambut oleh Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi, Rosanna Sembiring beserta Pejabat Struktural dan Operator Pos Yankomas di LP Kelas IIB Tebing Tinggi.
Setibanya dilokasi Tim Ditjen HAM beserta TIM Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan Peninjauan Pos Yankomas yang ada di LP Kelas IIB Tebing Tinggi, berdasarkan pemantauan di lapangan, Tim Ditjen HAM menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi telah melaksakanan Permenkumham No 32 Tahun 2016 dengan baik. Pos Yankomas sudah berada dibagian luar sehingga memudahkan masyakarat dalam menyampaikan pengaduan yang terkait dengan Pelanggaran HAM.
Tim Ditjen HAM menyampaikan agar pelaksanaan Yankomas LP Kelas IIB Tebing Tinggi dapat terus ditingkatkan agar semakin maksimal dalam melayani masyarakat yang menyampaikan pengaduan.