Labuhanbatu– Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakilkan oleh Koordinator Analis Hukum (Mhd. Tavip) beserta Tim Analis Hukum, melaksanakan monitoring dan evaluasi SOP Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Tahanan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat dan Lapas Kelas III Kotapinang, Kamis & Jum'at (7 s.d 8/12/2023).
Koordinator Analis Hukum (Mhd. Tavip) menyampaikan kepada jajaran Binadik dan petugas bantuan hukum bahwa pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemenkumham No. 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepdirjenpas Nomor PAS-07.0T.02.02 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Tahanan di Rumah Tahanan Negara.
Pemberi Bantuan Hukum litigasi dan non litigasi dilarang untuk menyalahgunakan sarana dan prasarana Posbakum Pemasyarakatan, membawa pihak selain Pemberi Bantuan Hukum ke Posbakum Pemasyarakatan, Diskriminasi terhadap pemohon bantuan hukum, memberikan informasi dan nasihat hukum yang tidak memiliki dasar hukum dan membuka rahasia dan informasi dari pemohon bantuan hukum, menerima dan atau meminta imbalan dari pemohon bantuan hukum dan memberikan janji kemenangan atas perkara yang dihadapi.
Dalam SOP Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Bantuan Hukum, sebelum dilaksanakan penyuluhan hukum (bantuan hukum nonlitigasi) harus ada Surat Rekomendasi dan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kalapas/Karutan yang kemudian harus diupload di Sistem Database Pemasyarakatan Fitur Bantuan Hukum, setelah itu dikirimkan ke OBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan sudah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Lapas/Rutan.
Saat Pelaksanaan penyuluhan hukum, kita harus mempersiapkan tahanan yang akan disuluh di ruang kelas, absensi dan dokumentasi sebagai bukti kinerja kita, tegas tavip.