Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

OPTIMALKAN SOP FASILITASI BANTUAN HUKUM BAGI TAHANAN, KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT KUNJUNGI LAPAS RANTAUPRAPAT DAN LAPAS KOTAPINANG

8Panik5

Labuhanbatu– Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakilkan oleh Koordinator Analis Hukum (Mhd. Tavip) beserta Tim Analis Hukum, melaksanakan monitoring dan evaluasi SOP Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Tahanan di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat dan Lapas Kelas III Kotapinang, Kamis & Jum'at (7 s.d 8/12/2023).

Koordinator Analis Hukum (Mhd. Tavip) menyampaikan kepada jajaran Binadik dan petugas bantuan hukum bahwa pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemenkumham No. 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepdirjenpas Nomor PAS-07.0T.02.02 Tahun 2022 Tentang Standar Layanan Penyuluhan Hukum dan Fasilitasi Bantuan Hukum Bagi Tahanan di Rumah Tahanan Negara.

Pemberi Bantuan Hukum litigasi dan non litigasi dilarang untuk menyalahgunakan sarana dan prasarana Posbakum Pemasyarakatan, membawa pihak selain Pemberi Bantuan Hukum ke Posbakum Pemasyarakatan, Diskriminasi terhadap pemohon bantuan hukum, memberikan informasi dan nasihat hukum yang tidak memiliki dasar hukum dan membuka rahasia dan informasi dari pemohon bantuan hukum, menerima dan atau meminta imbalan dari pemohon bantuan hukum dan memberikan janji kemenangan atas perkara yang dihadapi.

Dalam SOP Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Bantuan Hukum, sebelum dilaksanakan penyuluhan hukum (bantuan hukum nonlitigasi) harus ada Surat Rekomendasi dan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kalapas/Karutan yang kemudian harus diupload di Sistem Database Pemasyarakatan Fitur Bantuan Hukum, setelah itu dikirimkan ke OBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan sudah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Lapas/Rutan.

Saat Pelaksanaan penyuluhan hukum, kita harus mempersiapkan tahanan yang akan disuluh di ruang kelas, absensi dan dokumentasi sebagai bukti kinerja kita, tegas tavip.

8Panik58Panik58Panik58Panik5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI