KARO - Kabupaten Karo menjadi tempat tujuan selanjutnya dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah khususnya terkait dengan Perseroan Perorangan. Bertempat di Kantor Bupati Karo. Tim yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kasubbid Pelayanan AHU Surya Darma beserta staf Sub Bidang Pelayanan AHU. Kunjungan tim diterima oleh Wakil Bupati Karo Theo Ginting yang didamping oleh Kepala Bagian Hukum Monika M Purba, Selasa 12 Juli 2022.
Alex memperkenalkan TUSI Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut termasuk layanan AHU dan lebih khususnya memperkenalkan dan menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan. Munculnya Perseroan Perorangan dari Undang - Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, dimana Persero Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan tidak memerlukan akta pendirian dari Notaris.
Secara teknis pendaftaran dilakukan secara Online dan biaya pendaftaran hanya Rp. 50.000,-. Tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu agar pihak Pemda Karo bisa mendorong UMK yang ada di Karo untuk melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.