Labuhanbatu. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan beberapa perubahan. Salah satunya adalah pengharmonisasian rancangan Peraturan daerah. Dimana pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan perundang-undangan, yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, kanwil Kemenkumham Sumatera Utara tidak hanya menunggu adanya permintaan dari pemerintah daerah. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pro-aktif melaksanakan kewenangan tersebut. Dengan melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi ke pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu. (Selasa,12/07/22)
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Labuhan Batu Cut Rifai dalam kesempatannya, menyampaikan kesiapan kabupaten Labuhanbatu untuk berkoordinasi dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah di kabupaten Labuhanbatu. “Prinsipnya, kami dari Pemda Labuhanbatu akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut agar perda yang dibentuk di Kabupaten Labuhanbatu tetap harmonis baik secara vertikal maupun secara horizontal” kata Cut kepada Perancang Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi. (Humas/FM)