Gunungsitoli - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan Koordinasi terkait Perseroan Perorangan di Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli pada Senin, 19 Desember 2022.
Pada kegiatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, beserta tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Tim disambut oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Oimonaha Waruwu; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Arham Dusky Hia; Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Rahmat Kasih Zebua; beserta jajaran.
Dalam audiensi yang dilakukan, Alex Cosmas Pinem menyampaikan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, antara lain melakukan Harmonisasi Peraturan Daerah, Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, JDIH, memberikan Layanan Kekayaan Intelektual, serta Layanan Administrasi Hukum Umum.
Berkaitan dengan Layananan Administrasi Hukum yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, khususnya mengenai Perseroan Perorangan, Alex menjelaskan, "Adanya layanan perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM, dimana untuk mendirikan perseroan perorangan ini syaratnya cukup mudah. Pelaku usaha UMKM hanya perlu menyiapkan KTP dan NPWP, untuk minimal modalnya tidak dibatasi, namun maksimal modal adalah 5 Milyar Rupiah. Berdasarkan data yang ada, di Kota Gunungsitoli baru terdapat 9 UMKM yang sudah mendaftarkan menjadi perseorangan, diharapkan dengan dilakukannya koordinasi dapat memacu pemerintah daerah setempat untuk mendorong pendirian perseroan perorangan."
Menanggapi hal tersebut, Oimonaha Waruwu mengatakan, "Kehadiran Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menjadi penting untuk memberikan pemahaman lebih dalam terkait perseroan perorangan. Diharapkan kedepannya lebih sering dilakukan koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, sehingga dapat mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan."