Tapanuli Utara - Ikut andil dalam penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Senin, (19/12/2022).
Kegiatan yang bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara itu dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum, Binhot Isak Aritonang. Selain dihadiri oleh Perancang Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yuli Rosdiana dan Kristina Agustina Sianturi, kegiatan kali ini juga dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Mirni Sumiyati, Sub Koordinator Wilayah IB, dan Dira Ensyadewa, Subkoordinator Wilayah IA pada Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Kementerian Dalam Negeri.
Adapun peserta pada kegiatan FGD kali ini adalah perangkat daerah se-Kabupaten Tapanuli Utara serta masyarakat wajib pajak dan retribusi. Kegiatan kali ini dimaksud untuk membahas secara mendetail draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai tarif. Tidak hanya itu, pada kegiatan ini juga saran masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi, didengar oleh para penyusun rancangan peraturan daerah sehingga penerapan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat berlaku secara efektif, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara.