Medan - Bertempat di Cafe Rumah Pohon Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif yang dilaksanakan secara online dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelayanan publik berbasis HAM sekaligus juga tentang Pengajuan Grasi. (Rabu,15/09/2021)
Grasi memiliki dasar hukum dari Konstitusi Dasar yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi merupakan pemberian dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Plh. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno dan Hakim Pengadilan Negeri Medan Dr. Ulina Marbun. Dalam dialog dijelaskan mengenai grasi dan aturan dalam prosedur pengajuan grasi.
Ulina mengatakan bahwa yang berhak mendapat grasi adalah narapidana yang masih dalam proses hukum dan telah mempunyai status hukum yang jelas. Pengajuan grasi biasanya diajukan oleh terpidana berat atau narapidana dengan kasus berat seperti narkoba, korupsi, pembunuhan, dan terorisme, biasanya napi mengajukan permohonan grasi. Ini sesuai dengan UU tentang pengajuan grasi kepada Presiden UU no 5 Tahun 2010 yang melakukan perubahan atas UU No 2 Tahun 2002 tentang permohonan grasi.
Pengajuan grasi dapat dilakukan oleh narapidana, keluarga maupun kuasa hukum nya kepada Presiden. Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam pengajuan grasi harus dengan mengajukan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan pengabulan grasi.