BENGKULU - Dalam rangka upaya Pemerintah untuk meningkatkan Manajemen Kepegawaian yang lebih terstruktur dan merit sistem. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Devina Natalia Br Tarigan serta 2 Analis SDM Muda mengikuti pemaparan tata cara pengisian tabel konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit, pengisian tabel akumulasi angka kredit dan pengisian penetapan angka kredit yang diselenggarakan oleh Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu pada tanggal 5 s.d 6 Februari 2024.
“Penetapan Angka Kredit (PAK) digunakan oleh Tim penilai kinerja sebagai bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT),’’ ujar Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi konversi kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional diikuti oleh seluruh perwakilan Kanwil regional Sumatera dengan Narasumber dari BKN yang memaparkan Tata Cara Pengisian Tabel Konversi Predikat Kinerja Kedalam Angka Kredit, Pengisian Tabel Akumulasi Angka Kredit dan Pengisian Penetapan Angka Kredit dan setiap tahun seluruh Pejabat Fungsional wajib membuat Konversi Predikat Kinerja.
‘’Pejabat Fungsional wajib membuat konversi predikat kinerja setiap tahunnya,’’ tegas Marhaeni Narasumber dari BKN Pusat.