Medan, Survei Kepuasan Masyarakat menjadi media kerjasama antara penyelenggara layanan dan masyarakat. “Dengan adanya survei, masyarakat diberikan ruang untuk dapat memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang diterima.” kata Bram Gun Saulus Lumban Gaol Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM saat knowledge sharing (berbagi pengetahuan) dalam kegiatan coffee morning kantor wilayah di aula Soepomo (Rabu,7/2/24). Penilaian survei kepuasan masyarakat ini dijadikan sebagai bahan evaluasi penyelenggara layanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, mensyaratkan minimal jumlah responden yang dilakukan adalah 30 responden untuk satu unit kerja/satuan kerja. Bram berharap pelaksanaan survei integritas dapat dilakukan terhadap seluruh pegawai yang ada pada unit masing-masing dan survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) serta survei persepsi anti korupsi (SPAK) dapat dilakukan terhadap pengguna layanan yang telah memperoleh layanan dari penyelenggara layanan terkait baik kantor wilayah maupun satuan unit pelaksana teknis.
Pelaksanaan survei diharapkan dapat mengedepankan nilai kejujuran demi menjaga kualitas hasil survei. Hasil survei akan dipublikasi baik pada media social maupun kepada masyarakat pengguna layanan secara langsung.(Humas/FM)