Tanjung Balai - Mengakhiri tugas Bidang Pelayanan Hukum Tahun 2021 dan dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan. Respon masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan adanya harapan dan keinginan masyarakat yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi yang salah satunya bisa diupayakan oleh Pemerintah melalui Perseroan Perorangan ini. (Selasa,21/12/2021)
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Perseroan Perorangan telah resmi dilaunching oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 8 Oktober 2021 di Bali.
Berdasarkan hal tersebut maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (KUSUMA) dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto), Kepala Bidang Pelayan Hukum (Yulius Manurung) beserta Tim Pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi mengenai Perseroan Perorangan ke Kota Tanjung Balai yaitu pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Tanjung Balai Kehadiran Tim KUSUMA diterima oleh Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan yang juga menjadi Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Tanjung Balai (H.Zainul) dan Kasubbag Komunikasi pada Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Afrina). Kunjungan ini dilaksanakan untuk mengetahui kendala dan permasalahan yang ditemui oleh pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan, bahwa berdasarkan data dari Ditjen AHU di Kota Tanjung Balai sudah ada yang mendaftar 2 (dua) Usaha Mikro dan Kecil yang melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan. H.Zainul juga menyebutkan bahwa Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Tanjung Balai mengalami kesulitan untuk mengetahui jumlah keseluruhan dari UMK yang ada di Kota Tanjung Balai dan juga yang sudah berstatus Perseroan Perorangan dikarenakan tidak adanya sistem yang valid dan belum adanya integrasi data antara Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Tanjung Balai dengan instansi yang terkait dengan pendaftaran UMK.