Tebing Tinggi - Dalam rangka meningkatkan Layanan Administrasi Hukum Umum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sumut dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Purwanto) beserta tim melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi (M. Dimiyathi, S.Sos., M.TP) pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022.
Tim diterima oleh Sekda Kota Tebing Tinggi diruang kerjanya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan terkait tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya Pelayanan Administrasi Hukum Umum,terkait Layanan Kewarganegaraan, Badan Hukum, Notariat, Fidusia, Pelantikan PPNS, Apostille dan layanan terbaru terkait Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi menyambut baik kehadiran Tim dan mengapresiasi kerjasama yang telah berlangsung selama ini. Sekda Kota Tebing Tinggi menyampaikan dapat menyediakan stand di Mall Pelayanan Publik milik Pemko Tebing Tinggi untuk pelayanan publik terkait Administrasi Hukum Umum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi dari Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi dan berharap kerjasama yang baik dapat terus terjalin demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, Tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhan Batu dalam hal ini diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Drs. H. Sarimpunan Ritonga, M.Pd). Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan perlunya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait Layanan Administrasi Hukum Umum. Dalam penyampaiannya Asisten 1 Pemkab Labuhan Batu menyampaikan terima kasih atas kunjungannya dan akan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta tim melakukan kegiatan layanan penguatan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Rantau Prapat. Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, selanjutnya materi dibawakan oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum dan JDIH (Berkat Harefa) bekerjasama dengan LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang berdomisili di Rantau Prapat, acara tersebut diikuti oleh 30 orang WBP dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai layanan akses bantuan hukum bagi WBP di Lapas Klas IIA Rantau Prapat.