Medan – Dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Medan, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut yang terdiri dari Kasubbid FPPHD/Koordinator Perancang Peraturan Per UU an Dr. Eka NAM Sihombing, SH.M.Hum, Perancang peraturan perundang undangan ahli Madya Nur Fatmah. G, SH.M.Kn, Perancang Perundang-undangan Muda Hisar P Butar-Butar, SH, menghadiri Rapat Finalisasi Penyusunan Naskah Akademik tersebut di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan pada tanggal 18 Oktober 2022. (10/10)
Rapat tersebut dibuka oleh Bapak Baringin Hot Bonar, ST.,M.T(Koordinator Pengendalian,pelaksanaan penanaman Modal) didampingi oleh Bapak SUHADIANTO ST. MT (Inspektur pembantu 2) dan dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait.
Dalam sambutannya, Baringin Hot Bonar, ST.,M.T menyampaikan bahwa dengan diadakannya rapat finalisasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini, diharapkan dapat mendorong masuknya investor di kota Medan, yang pada akhirnya dapa mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Medan. Eka NAM Sihombing mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya rapat finalisasi penyusunan Naskah Akademik Raperda ini pembentukan rancangan peraturan daerah ini, maka untuk langkah selanjutnya kita sebagai Tim Penyusun akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang mempedomani Naskah Akademik yang sudah diselesaikan, dan setelah semua tahapan tersebut selesai diharapkan agar segera ditetapkan dalam Propemperda Kota Medan Tahun 2023 guna mengakselerasi peningkatan penanaman modal di kota medan.