Pematang Siantar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) laksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum yang diberikan oleh 3 (tiga) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam hal ini Perjuangan Keadilan, Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun, dan LBH Siantar-Simalungun. (Senin, 22 Mei 2023).
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, sekaligus Sekretaris Panwasda Pelaksanaan Bankum di Wilayah, Bintang Napitupulu bersama dengan tim, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitulupu dan Penyuluh Hukum, Desniar Damanik, diterima dengan baik oleh Kepala Lapas Klas IIA Pematang Siantar, Pithra Jaya Saragih.
Monev pelaksanaan bantuan hukum ini dilakukan kepada 8 orang WBP dan pda kesempatan yang sama, Bintang Napitulu menegaskan bahwa untuk mengetahui sebuah program dapat berjalan dengan baik adalah dengan dilakukannya evaluasi terhadap pelaksanaan program dimaksud. Demikian halnya dengan pelaksanaan layanan bantuan hukum secara gratis yang sudah diterima oleh masyarakat harus dipastikan diterima dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan serupa akan dilaksanakan kepada penerima bantuan hukum oleh 37 (tiga puluh tujuh) OBH terakreditasi yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Setiap hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini juga merupakan laporan panitia pengawas daerah kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).