Medan- Perundungan atau Bullying adalah Perilaku tidak menyenangkan atau perilaku negatif baik secara verbal, fisik ataupun sosial di dunia nyata yang dilakukan berulang kali dari waktu ke waktu oleh seseorang atau beberapa siswa atau beberapa siswa lainnya.
Tujuan seseorang yang melakukan Perundungan adalah untuk melukai orang lain menggunakan kekuatan fisik dan emosionalnya, jadi pelaku biasanya menemukan rasa kepuasan ketika dia berbuat sesuatu yang menyakitkan bagi orang lain dan menggunakan berbagai cara untuk membuat korban merasa tidak berdaya, perasaan korban tersebutlah yang membuat pelaku merasa berkuasa dan kuat.
Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sumut hadir di SMP Global Prima Nasional Plus memberikan Penyuluhan Hukum untuk mencegah tindakan Perundungan di kalangan pelajar di Lingkungan Sekolah SMP Global Prima Nasional Plus. Selasa, (05/12/2023).
Pada kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Ester Sinaga beserta Tim Penyuluh Hukum Muda. Dalam kegiatan ini kehadiran petugas Kanwil Kemenkumham Sumut disambut baik oleh Kepala Sekolah, Maria Linda beserta jajarannya. Sebanyak 30 (tiga puluh) Siswa/Siswi SMP dari berbagai kelas mengikuti kegiatan Penyuluhan mengenai Perundungan.
Dalam pemaparan nya Soraya Azmi Tarigan dan Nuri Ardayanti selalu Pemateri menyampaikan tentang pentingnya peran Guru dan Orang tua dalam mencegah tindakan Perundungan pelajar di Lingkungan sekolah.
Pada akhir kegiatan Kepala Sekolah SMP Global Prima National Plus, Maria Linda mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut atas terselenggaranya Penyuluhan Hukum yang diharapkan akan meningkatkan kesadaran Hukum para pelajar. Beliau berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin di sekolah Global Prima National Plus.