MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melaksanakan Rapat Identifikasi Dugaan pelanggaran HAM bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (18/06/2021).
Rapat dengan agenda mengidentifikasi dugaan pelanggaran HAM yang berasal dari masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing. Dalam rapat, dibahas mengenai perkembangan tindaklanjut koordinasi dengan instansi terkait serta langkah yang diambil mengenai penyelesaian kasus yang telah dilaporkan masyarakat kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Tim Yankomas). Pada rapat ini juga disampaikan pelaporan masyarakat yang sudah ditindaklanjuti oleh Tim Yankomas salah satunya mengenai dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Langkat atas laporan dari masyarakat internasional melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia Canberra dan Kedutaan Besar Republik Indonesia Swedia perihal klarifikasi atas adanya tuduhan kriminalisasi petani di Langkat, Syamsul Bahri dan Samsir.
Pelaksanaan rapat ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Dalam rapat turut hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka NAM Sihombing, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumbangaol, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya dan Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.