Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mengedepankan Perlindungan Hukum dan Pemenuhan HAM, Pembina Apel Pagi Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan UU Pemasyarakatan Terbaru

24 08 22 APPAG 1 

Medan - 3 Agustus 2022 lalu, sektor pemasyarakatan di Indonesia telah menjajaki langkah baru dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU Pemasyarakatan tersebut disusun demi memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia dengan mengedepankan perlindungan hukum dan pemenuhan HAM bagi para narapidana.

"UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan ini lebih mengedepankan perlindungan hukum dan pemenuhan HAM dimana pada Pasal 10 Ayat 2, narapidana yang telah memenuhi syarat dapat diberikan hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, serta cuti mengunjungi keluarga tanpa terkecuali," ujar Sardiaman Purba, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam amanat yang disampaikannya pada Apel Pagi hari ini. Rabu, (24/08/2022).

Perubahan peraturan tersebut diharap dapat menjadi salah satu langkah penurunan overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sebagaimana diketahui bersama bahwa overcrowded telah menjadi permasalahan nyata di sektor pemasyarakatan.

Mengutip publikasi Komnasham mengenai overcrowding, permasalahan overcrowded ini merupakan salah satu penyumbang persoalan pelanggaran HAM di Indonesia. Secara spesifik, overcrowded yang dialami oleh pemasyarakatan Indonesia dapat mempersulit proses pengawasan, perawatan lapas, hingga proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara.

"Semoga UU Pemasyarakatan yang baru ini dapat menurunkan overcrowded di LAPAS dan RUTAN," tutur Sardiaman.

Selain sosialisasi mengenai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sardiaman juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pegawai yang hadir pada Apel Pagi hari ini meskipun cuaca Kota Medan yang cukup mendung saat kegiatan terlaksana.

"Pada Apel Pagi hari ini, kita telah menunjukkan bahwa kita selaku ASN Kementerian Hukum dan HAM yang berkomitmen dan berintegritas tetap melaksanakan Apel Pagi," tutup Sardiaman.

Turut hadir pada kegiatan hari ini Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

24 08 22 APPAG 7

24 08 22 APPAG 7

24 08 22 APPAG 7

24 08 22 APPAG 7

24 08 22 APPAG 7

24 08 22 APPAG 7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI