PEMATANGSIANTAR - Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan nasional dan internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial hak kekayaan intelektual dan perlu juga diketahui oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam rangka optimalisasi pemetaan pelanggaran kekayaan intelektual, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan didampingi oleh Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa dan Analis Kekayaan Intelektual hadir di Kota Pematangsiantar, Senin, 10 Mei 2021.
Tim mengawali kegiatan dengan berkunjung ke Polres Pematangsiantar untuk berkoordinasi terkait potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Kehadiran tim disambut baik oleh personil Polres Pematangsiantar.
Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan mengunjungi pasar/pertokoan di Pusat Kota Pematangsiantar untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan edukasi melalui brosur layanan kekayaan intelektual serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki dengan melakukan penempelan stiker khusus yang ditempelkan pada tempat usaha sehingga dapat dilihat langsung masyarakat yang berkunjung di tempat usaha.
Pelaku usaha menyambut baik kehadiran tim karena telah menerima informasi langsung dari Kanwil Kemenkumham Sumut, sehingga termotivasi untuk segera melakukan perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki terhadap produk jasa/usaha yang dimiliki.