Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Mengantisipasi Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual, KUSUMA Melakukan Pemantauan/Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kota Pematangsiantar

ki siantar1

PEMATANGSIANTAR - Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan nasional dan internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial hak kekayaan intelektual dan perlu juga diketahui oleh pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya.

Dalam rangka optimalisasi pemetaan pelanggaran kekayaan intelektual, Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan didampingi oleh Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa dan Analis Kekayaan Intelektual hadir di Kota Pematangsiantar, Senin, 10 Mei 2021.

Tim mengawali kegiatan dengan berkunjung ke Polres Pematangsiantar untuk berkoordinasi terkait potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Kehadiran tim disambut baik oleh personil Polres Pematangsiantar.

Kegiatan selanjutnya dilakukan dengan mengunjungi pasar/pertokoan di Pusat Kota Pematangsiantar untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan edukasi melalui brosur layanan kekayaan intelektual serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya menghargai dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki dengan melakukan penempelan stiker khusus yang ditempelkan pada tempat usaha sehingga dapat dilihat langsung masyarakat yang berkunjung di tempat usaha.

Pelaku usaha menyambut baik kehadiran tim karena telah menerima informasi langsung dari Kanwil Kemenkumham Sumut, sehingga termotivasi untuk segera melakukan perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki terhadap produk jasa/usaha yang dimiliki.

ki siantar2

ki siantar3

ki siantar4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI