Medan - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara menerima audiensi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara bertempat di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (16/04/2021). Audiensi membahas mengenai legal formil dalam majelis kehormatan notaris memeriksa anggota notaris yang dipanggil oleh pihak kepolisian dikarenakan dugaan tindak pidana.
Ferry Susanto Limbong selaku Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah menjelaskan bahwa dalam memeriksa notaris, majelis berdasarkan pada Undang-Undang 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Ferry menjelaskan supaya penyidik sebelum mengirimkan surat persetujuan pemeriksaan kepada majelis untuk memperlajari peraturan tersebut sehingga tidak terjadi penolakan persetujuan pemeriksaan dikarenakan bukan merupakan kewenangan majelis.
Selain itu Prof.Budiman Ginting dari unsur akademisi pada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara menjelaskan agar penyidik lebih rinci lagi dalam menjelaskan keterkaitan notaris yang diminta persetujuan pemeriksaan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan, dikarenakan pada mayoritas permohonan yang diperiksa oleh majelis tidak ditemukan legal standing notaris yang dimintai pemeriksaan dengan tidak pidana yang disampaikan.
Kasubdit II Haradah-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak berserta tim berterima kasih atas diterimanya audiensi dari Polda Sumatera Utara dengan baik dan akan segera menindaklanjuti masukan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara. Maringan berharap supaya kerjasama antara Polda Sumatera Utara dan MKNW Sumatera Utara dapat berjalan dengan baik sehingga sinergi dalam rangka kinerja penegakan hukum yang berkaitan dengan notaris yang diduga terlibat dalam tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota MKNW Sumut Henry Sinaga, Budiman dan Yusrizal berserta Sekretaris MKNW Sumut Surya Darma dan tim.