BALIGE – Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Cukup banyak potensi alam yang menjadi produk memberikan kemanfaatan luar biasa. Khususnya Sumatera Utara yang kaya akan kopi, baik arabika maupun robusta. Hal ini menjadi sebuah indikasi geografis di beberapa daerah kabupaten/kota. Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual yang merupakan tanda menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan sehingga mampu meningkatkan nilai jual barang dan/atau produk. Oleh karena itu, nilai jual dari produk akan lebih tinggi bila terdaftar sebagai indikasi geografis. Hak atas indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak indikasi geografis yang terdaftar. Jadi, indikasi geografis hanya akan dilindungi apabila didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Terhadap indikasi geografis, Tim Kanwil hadir di Kabupaten Toba. Tim dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Berkat Elhan Harefa dan Analis Permohonan KI melaksanakan kegiatan dalam rangka Pendampingan Pengajuan Pendaftaran Permohonan Kekayaan Intelektual berupa Indikasi Geografis Kopi Arabika Toba di Kabupaten Toba, Kamis 06 Mei 2021.
Kehadiran tim disambut baik oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Jerry Silaen beserta Ketua MPIG Kopi Arabika Toba, Tomi Sitorus beserta anggota pengurus.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu ke Kabupaten Toba, besar harapan kiranya dengan kedatangan tim dapat memberikan pendampingan terhadap tahapan proses pendaftaran indikasi geografis Kopi Arabika Toba, dimana Kopi Arabika Toba merupakan salah satu andalan Kabupaten Toba karena kelompok tani khusus kopi di kabupten toba berjumlah 278 kelompok yang terdiri dari kurang lebih 6500 orang masyarakat didalamnya dan hal ini menjadi perhatian Bapak Bupati dalam proses pendaftarannya.”, ucap Jerry Silaen.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MPIG Kopi Arabika Toba, Tomi Sitorus menyampaikan bahwa kopi arabika toba telah dilakukan pendaftaran dan telah memenuhi beberapa dokumen administrasi yang dipersyaratkan untuk pendaftaran indikasi geografis kopi arabika toba, hal tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah kabupaten toba dalam mendukung pendaftaran IG tersebut.
“Kehadiran tim pada kesempatan ini sebagai wujud peran pemerintah melalui Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di pusat dalam memberikan dukungan kepada pemerintah khususnya dalam pendaftaran indikasi geografis kopi arabika toba. Selain hal tersebut Kantor Wilayah juga berperan dalam memberikan sosialisasi/informasi, pendampingan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap MPIG dan produk IG. Oleh karena itu diharapkan kerjasama dari semua pihak dalam mendukung pendaftaran IG Kopi Arabika Toba dan menjaga kualitasnya”, pungkas Flora Nainggolan.