Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Melalui Yankomas, Kanwil Kemenkumham Sumut Hadir dalam Penyelesaian Permasalahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Pematang Siantar

18 11 21 SIANTARHAM 1

Pematang Siantar - Negara, dalam hal ini pemerintah, memiliki fungsi sebagai Guardian of Human Right (Pengawal Hak Asasi Manusia (HAM)) yang mengharuskan negara untuk berperan aktif dalam perlindungan, pemenuhan, serta pemajuan HAM. Oleh karenanya, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung serta memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan terkait pelanggaran HAM.

"Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM. Dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM," jelas Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan, yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM terkait kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa di Kota Pematang Siantar. Kamis, (18/11/2021).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai bagian dari pemerintah memiliki perhatian yang sangat serius terhadap permasalahan yang dikomunikasikan oleh masyarakat/keluarga korban melalui pelaksanaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Hadir pada kegiatan tersebut keluarga korban dan kuasa hukumnya, Laurensius Sidahuruk, perwakilan Kepolisian Resort Pematang Siantar, perwakilan Kejaksaaan Negeri Pematang Siantar dan Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Klarifikasi tersebut disambut baik oleh stakeholder terkait dan masing-masing memberikan solusi dan progres perkembangan permasalahan tersebut dan pada akhirnya keluarga korban menerima keputusan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan menyatakan permasalahan ini selesai dan berakhir baik.

18 11 21 SIANTARHAM 4

18 11 21 SIANTARHAM 4

18 11 21 SIANTARHAM 4

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI