Medan - Setelah dua setengah tahun dilanda Pandemi COVID-19, kebiasaan normal baru atau new normal kini sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga Indonesia, khususnya para pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Oleh karena itu, pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan bagi pegawai untuk berhenti berusaha memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Sebagaimana amanat dari Kepala Bagian Umum, Sahata Marlen Situngkir, pada Apel Pagi hari ini. Jum'at, (19/11/2021). Marlen menyatakan bahwa meski berada di Level 2 PPKM, tidak serta merta membolehkan pegawai untuk lengah dalam menjaga kedisiplinannya.
"Kami sudah menyediakan alat face recognition yang akan terintegrasi dengan absensi pada SIMPEG (Sistem Informasi Kepegawaian). Nanti, absensi wajah ini akan diberlakukan, sehingga besarnya penerimaan pegawai akan ditentukan juga dari kedatangan masing-masing pegawai," ujar Marlen.
Absensi wajah ini dapat menjadi solusi untuk mempertahankan kedisiplinan pegawai secara tegas namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
"Kalau nanti ada sanksi yang diterima, itu salah dari Bapak/Ibu sendiri bukan salah dari orang kepegawaian," tambah Marlen.
Selain melalu kehadiran, kinerja pegawai tentunya juga dinilai dari capaian kinerja pegawai berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang telah disusun.
"Dengan keluarnya peraturan baru tentang SKP, kami berharap semua pegawai proaktif untuk menyusun SKP bulan Juli-Desember 2021. Ini akan mempengaruhi penilaian kinerja Bapak/Ibu, jadi diharapkan kepada Bapak/Ibu sekalian untuk proaktif," jelas Marlen.
Turut hadir pada kegiatan Apel Pagi kali ini Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba. (HUMAS/afit)