Medan - Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan khususnya terkait pengelolaan BMN Idle, Kantor Wilayah mengikuti kegiatan pengelolaan BMN Idle yang diselenggarakan oleh Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melalui zoom meeting, bertempat di ruang Muladi, Kamis 18 November 2021. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Maraulina beserta koordinator wilayah dan operator BMN satuan kerja yang berasal dari Rutan Labuhan Deli, Rutan Tarutung, dan Lapas Panyabungan.
Kegiatan dibuka Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro BMN Kementerian Hukum dan HAM, Tarsan Simanihuruk. Dalam sambutannya Tarsan menjelaskan bahwa BMN Idle dapat diartikan sebagai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Kondisi idle ini berpotensi tinggi menimbulkan penyalahgunaan, pemborosan, dan/atau kerugian negara. Maka dari itu, perlu dibangun sistem pengelolaan BMN yang baik agar tidak mencapai kondisi idle.
Kegiatan dilanjutkan dengan klarifikasi dari masing-masing operator BMN satuan kerja yang menjelaskan kronologis terjadinya BMN Idle dan rencana tindak lanjut satuan kerja dalam penanganan BMN Idle. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan setiap satuan kerja dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar BMN tersebut dapat dioptimalisasikan oleh satuan kerja sehingga nantinya tidak terdapat lagi BMN Idle pada seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM.