Medan – Melalui kegiatan coffee morning Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan pemahaman terkait Layanan Apostille yang disampaikan oleh Analis Hukum Pertama Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Frangky S Lumbantobing, yang bertempat di aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut. (06/06/24)
Mengawali paparannya, Frangky menyampaikan tujuan konvensi apostille adalah menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen tersebut, melalui Apostille yang sebelumnya tahapan legalisasi tradisional membutuhkan hingga lima kali autentikasi, sekarang hanya menjadi autentikasi tunggal oleh otoritas kompeten (Kemenkumham).
Lebih lanjut Frangky menjelaskan legalisasi Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, Pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Dimana berdasarkan Permenkumham No. 6 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 1, peran Kanwil Kemenkumham ialah sebagai narahubung, diseminasi, dan penjuru.
“Kepada yang ingin mengajukan penerbitan sertifikat Apostille dapat langsung melalui aplikasi apostille.ahu.go.id , dengan pembayaran PNBP sebesar Rp 150.000, serta pastikan dokumen sudah dilegalisasi sesuai ketentuan internal di MA dan Kementerian Agama”, tutup Frangky.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pegawai di Lingkungan Kanwil kemenkumham Sumut.