Medan - Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia bertujuan untuk memotivasi pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Disamping itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Dalam rangka memperkuat sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakilkan Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan) beserta tim berkunjung ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Senin, 13 Juni 2022.
Tim melakukan kunjungan awal ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara disambut oleh Plh.Kepala Bagian Hukum/Analis Hukum Ahli Madya (Bambang Harianto), Kepala Bidang HAM menyampaikan bahwa terdapat daerah yang telah melaksanakan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan berterimakasih atas peran Biro Hukum Provinsi dalam mendorong pemerintah daerah melaporkan capaian HAM ke Kantor Wilayah. “Kami mengapresiasi upaya Biro Hukum mendorong Bagian Hukum dari Kabupaten/Kota untuk tetap melaporkan capaian KKP HAM tahun ini, dan penilaian akan dilakukan oleh tim penilai pusat”, ujar Flora. Bambang menyampaikan terima kasih atas apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumut meski diakui tidak mudah untuk mendorong pemerintah daerah untuk melaporkan capaian. “Berhasilnya daerah melaporkan KKP HAM juga merupakan andil dari Bidang HAM untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada daerah untuk melaporkan pemenuhan hak dasar di daerah masing-masing”, kata Bambang.
Kunjungan dilanjutkan dengan berkoordinasi ke Bappeda Provinsi Sumatera Utara, dalam kunjungan yang disambut oleh Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud (Ika Hardina Lubis), Kepala Bidang HAM berkesempatan untuk berkoordinasi mengenai peran langsung Bappeda bagi pelaksanaan kegiatan KKP HAM di daerah. “Kami berterima kasih atas usaha Bappeda dalam mendukung dalam pelaporan RANHAM di Provinsi, namun kami meminta juga kepada Bappeda Provsu dalam setiap kegiatan dengan Bappeda Kabupaten/Kota untuk dapat mengakomodir kegiatan yang berbasis HAM, dalam hal ini salah satunya Kabupaten/Kota Peduli HAM”, kata Flora. Kepala Bidang Perencanaan SDM dan Sosbud menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Kantor Wilayah dan menyampaikan usaha yang telah dilakukan Bappeda, diantaranya melakukan pengecekan terhadap setiap kegiatan yang ada di daerah untuk dianggarkan mengenai pemenuhan hak dasar. “Salah satu fokus kami adalah penuntasan stunting, sehingga kami memastikan hak dasar tersebut telah diakomodir oleh daerah”, ujar Dina Lubis. “ Penuntasan stunting adalah salah satu indikator dalam KKP HAM, sehingga kami berterima kasih bahwa salah satu indikator tersebut sudah diakomodir oleh Bappeda, kami harap indikator KKP HAM yang lain dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah”, tutup Flora.