Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Manfaatkan Live Talk Show Radio, Kanwil Kemenkumham Sumut Edukasi Masyarakat Mengenai Layanan Apostille

diaradio

Medan - Dalam rangka meningkatkan penyebarluasan informasi tentang Layanan Apostille di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali melaksanakan dialog interaktif Live Talk Show. Bertempat di hotel Ibis Style Jalan Pattimura Kota Medan. (Rabu, 05/06/2024)

Pada kesempatan ini Radio www.moveonlineradio.com , 101,2 Radio Cek FM Pematang Siantar dan 99,3 Radio Kisaran FM menjadi partner Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menyebarluaskan informasi Layanan Apostille ini. Pada dialog kali tema yang diangkat adalah “Layanan Apostille”, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, antara lain Rut Riama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi  Sumatera Utara, Minarny Theh dari Notaris Kota Medan  dan Frangky S. Lumbantobing dari Kanwil Kemenkumham Sumut.

Dalam paparan singkatnya Frangky menjelaskan bahwa Apostille merupakan layanan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang pada jenis dokumen dan negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Layanan Apostille sendiri diluncurkan pada tanggal 4 Juni 2022 dan diresmikan pada tanggal 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Bali.

Layanan Apostille dapat diaksses masyarakat secara online melalui laman https://apostille.ahu.go.id/ atau www.ahu.go.id . Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.02/2022, tarif untuk layanan Apostille telah ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- per dokumen. Munculnya Layanan Apostille merupakan upaya untuk memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan semakin praktis. Dengan diluncurkannya layanan ini masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan Pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya. Saat ini baru 124 negara yang telah memberikan Layanan Apostille dari total 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa.

Dalam mengajukan permohonan Apostille, pemohon perlu memperhatikan beberapa hal, seperti memastikan negara tujuan dan maksud tujuan di negara tersebut, dokumen yang diminta oleh instansi negara tujuan, bahasa dokumen yang diminta, apakah dokumen asli atau fotokopi, serta jumlah dokumen yang diminta Apostille. Disela-sela Talk Show masyarakat diberikan kesempatan bertanya baik melalui telepon dan layanan WhatsApp. Mengingat Layanan Apostille merupakan hal yang baru maka perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat dan stakeholder lainnya.

 

diaradio0

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI