Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Manfaat Indeks HAM Indonesia

09 Sept 22 1

Medan, Hari ke dua pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Metadata Indikator Indeks HAM dilaksanakan di Aula lantai V kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini sebagai sosialisasi naskah yang telah disusun oleh Direktorat HAM untuk memperoleh usulan sebagai bahan evaluasi pengembangan indikator HAM.

Menghadirkan peserta yang berasal dari Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, Kontras Medan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat, dan Yayasan Paham Indonesia Sumatera Utara. Dengan Moderator Farida Wahid Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal HAM.

Betni Humiras Purba Direktur Instrumen HAM yang menjadi narasumber dalam kegiatan menjelaskan arti Indeks HAM Indonesia menurut Kepmenkumham Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia. “Indeks HAM Indonesia adalah instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan situasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM atau P5HAM  di Indonesia, sebagai landasan atau sumber data untuk melakukan analisis sekundar dan penyusunan kebijakan berbasis HAM di Indonesia” kata Betni (Jum’at,09/09/22)

Ada 3 Kategori Hak dalam indeks HAM yaitu Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, Budaya dan terakhir Hak Kelompok Rentan. Hak Kelompok Rentan terbagi menjadi Hak Anak, Hak Perempuan, Hak Penyandang Disabilitas dan Hak Masyarakat Adat. Setiap Hak perlu memiliki alat ukur yang tepat untuk mendukung kemajuan pengembangan Indeks HAM di Indonesia.

Dalam kesempatannya Betni juga menjelaskan manfaat tersedianya Indeks HAM Indonesia diantaranya mengukur kinerja pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan HAM oleh pemerintah, mengukur kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM Indonesia, menilai dampak kebijakan pemerintah terhadap penikmatan HAM bagi warga negara, dan menjadi tolak ukur pemberian rekomendasi terhadap isu-isu yang perlu diprioritaskan dalam menjamin perlindungan HAM, memberikan deskripsi dan dokumentasi kontekstual terhadap situasi HAM di Indonesia, mengklasifikasikan situasi HAM di Indonesia berdasarkan kategori khusus/tertentu, mengawasi perkembangan situasi HAM di Indonesia, melakukan pemetaan dan pengenalan pola terhadap situasi HAM di Indonesia serta sebagai landasan atau sumber data untuk melakukan analisis sekunder dan penyusunan kebijakan-kebijakan di Indonesia.

Ketua Pengawas Lokataru Foundation Atnike Nova Sigiro sebagai narasumber ke dua menjelaskan mengenai beberapa rumusan indikator dalam naskah indeks HAM. “Adapun cara yang digunakan untuk mengukur HAM di Indonesia yaitu dengan menyusun daftar hak dari UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Serta Daftar Hak, kemudian, disusun indikator-indikatornya, dengan memperhatikan Prinsip-prinsip HAM” kata Atnike di Aula lantai V kantor wilayah. (Humas/FM)

09 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 1009 Sept 22 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI