Medan- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan staff Bagian Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti Diskusi Publik Desain Naskah Pra Kebijakan "Perlindungan Anak terhadap Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di UPT Pemasyarakatan" yang dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting, pada Jumat 09 September 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang menghadirkan Narasumber hebat yang terdiri dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Pravistania R.P, M.Psi dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Iip Syarifudin.
Diskusi ini membahas terkait Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di UPT Pemasyarakatan. "Langkah preventif harus dilakukan dalam memetakan isu terkait Anak di UPT Pemasyarakatan berdasarkan Wilayah, Pendidikan, Pola Asuh dan tersedianya Sarana dan Prasarana dalam menunjang proses Inkubasi Anak. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan Hasil Assesement untuk dilakukan tindak lanjut bagi korban atau pelaku." ujar Iip.
"Pemeriksaan kesehatan mental perlu dilakukan secara rutin oleh Psikolog Klinis. Fenomena paparan kekerasan sangat rentan masuk ke kehidupan anak dari berbagai media yang dapat berpengaruh pada kondisi kejiwaan anak dan harus betul diawasi oleh orang tua.",Ujar Pravistania.
Pravistania juga memaparkan bahwa 10 poin penting terkait hak dasar anak yakni pendidikan, perlindungan, identitas, bermain, berpartisipasi, nama, kesamaan, kesehatan, rekreasi dan peran dalam pembangunan.
Kegiatan berjalan dengan baik dan turut dihadiri oleh peserta lain dari Kantor Wilayah, Rumah Tahanan dan LPKA yang berada di luar provinsi Sumatera Utara.