Medan- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan sosialisasi dan soft launching aplikasi M-Paspor kepada para pegawai imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada Selasa (18/01).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba menyampaikan agar para pegawai terlebih dahulu memahami aplikasi ini sehingga bisa mensosialisasikannya kembali kepada masyarakat.
"Aplikasi ini sudah cukup baik untuk menunjang pelayanan paspor di wilayah kanwil sumut agar semakin oke," ujar Betni Humiras Purba.
"Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai memahami aplikasi ini dan bisa mensosialisasikannya kembali ke masyarakat Sumatera Utara", tambah Betni Humiras Purba.
Selanjutnya Penyusun Program pada Direktorat Lalu Lintas Kemigrasian Arief Munandar, menjelaskan melalui M-Paspor, pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan integrasi dokumen perjalanan RI. (HUMAS/rad)