Medan – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), Selasa, (18/01).
Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, disampaikan bahwa pelaksanaan survei ini penting dalam melihat kondisi organisasi yang sebenarnya demi perbaikan dan penyusunan kebijakan yang dapat mengembangkan organisasi.
“Survei untuk pengembangan organisasi, untuk melihat kondisi reel organisasi sebagai bahan kebijakan. Tujuannya untuk pembenahan dan perbaikan. Ini juga menjadi data dukung kepada Divisi Administrasi sebagai supporting unit. Ini bagian dari proses kita membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” kata Purwanto.
Dijelaskan bahwa survey yang dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yakni Survei Penilaian Mandiri Persepsi Integritas yang diisi oleh pegawai internal Kanwil serta Survey IPK-IKM yang diisi oleh pengguna layanan Kanwil. Kedepannya diharap pengisian survey dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien didukung oleh sarana-prasarana yang tepat sehingga dapat terlaksana tepat waktu.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara melakukan Survei IPK-IKM demi memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat. “Semua pengguna layanan yang telah kita layani layak menjadi responden dalam survei ini,” katanya.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, rapat dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol; Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Prianty Eff Manik, operator Survey IPK-IKM, Duta Layanan serta staf Bidang HAM. Pada kesempatan ini, masing-masing operator juga menyampaikan kendala dalam pelaksanaannya sehingga dapat ditentukan mitigasinya agar survei dapat terlaksana dengan baik. (HUMAS/sowat)