Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik 1 (satu) orang Notaris Pengganti, yaitu Albert, S.Kom., S.H., M.Kn. di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kota Medan.
Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) dan Kepala Subbidang Pelayanan KI (Bambang Suhendra), pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Halim, SH Notaris di Kota Medan yang melaksanakan cuti.
Dalam sambutannya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Alex Cosmas Pinem, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris mengingat sebagaimana di atur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hal tersebut berlaku juga kepada Notaris Pengganti bahwa setelah dilaksanakannya pelantikan Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan juga berwenang untuk membuat akta seperti Notaris serta bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya.
Dalam menjalankan jabatannya juga berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga.
Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman sebelum nantinya menjadi Notaris. “Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti bermanfaat kedepannya”.