Binjai- Kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut bertempat di Ruang Bagian Hukum Pemerintah Kota Binjai (Jumat, 26 Juli 2024). Kepala Kantor Wilayah (Anak Agung Gde Krisna) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Gun Saulus Lumban Gaol), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Berkat Elhan Harefa), Analis Hukum, dan Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumut. Tim Kanwil kemenkumham sumut diterima dengan baik oleh Perancang Perundang undangan Ahli Muda (Lestaria Sirait) diruang Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai.
Bram menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dalam rangka Pendampingan Penilaian mandiri IRH di Pemko Binjai, sekaligus memberikan solusi atas kendala yang terjadi dalam pengisian data dukung dikarenakan batas waktu upload adalah bulan Juli 2024 ini. Diharapkan agar data dukung IRH di Pemko Binjai bisa mendapat nilai 100. Hasil evaluasi dari pelaksanaan penilaian mandiri IRH di wilayah masih belum maksimal dalam pemenuhan data dukung terupload dari indikator yang telah ditentukan, sebelummnya sehingga ini menjadi perhatian untuk pemenuhan target berdasarkan timeline yang telah ditentukan.
Terkhusus pada bulan Juli 2024 yakni, penilaian mandiri dan submit berita acara oleh tim asesor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH. Artinya paling tidak pada bulan Juli ini dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penginputan data dukung dan selanjutnya dilakukan verifikasi dan diharapkan akan selesai pada bulan Juli 2024. Setelah pelaksanaan kegiatan pendampingan penilaian IRH di Pemko Binjai selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Analisis Evaluasi Kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Klas IIA Binjai.
Kedatangan Tim disambut dengan baik oleh Kasi Binadik Lapas Klas IIA Binjai (Andi Gultom) beserta jajaran di ruangan Kasi Binadaik. Bram menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim bahwa kegiatan ini adalah Pengumpulan Data terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dugaan Pelanggaran HAM yang terutama di Pos Pelayanan Aduan Masyarakat. Dalam metode pengumpulan data ini dilakukan melalui kuesioner yang telah disiapkan oleh tim dan diminta agar beberapa pegawai, warga binaan dan pengujung dapat mengisi kuesioner tersebut yang akan dikumpulkan sebagai bahan dalam Menyusun laporan. Kegiatan dilanjutkan dengan mengecek Pos Yankomas dan Pelayanan yang ada di lapas klas IIA Binjai.