Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pada Pemko Binjai dan Pengumpulan Data Lapangan Analisis Evaluasi Kebijakan di Lapas Klas IIA Binjai

26yupp

Binjai- Kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah, Kanwil Kemenkumham Sumut bertempat di Ruang Bagian Hukum Pemerintah Kota Binjai (Jumat, 26 Juli 2024). Kepala Kantor Wilayah (Anak Agung Gde Krisna) yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pengkajian Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Gun Saulus Lumban Gaol), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Berkat Elhan Harefa), Analis Hukum, dan Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumut. Tim Kanwil kemenkumham sumut diterima dengan baik oleh Perancang Perundang undangan Ahli Muda (Lestaria Sirait) diruang Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai.

 

Bram menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini dalam rangka Pendampingan Penilaian mandiri IRH di Pemko Binjai, sekaligus memberikan solusi atas kendala yang terjadi dalam pengisian data dukung dikarenakan batas waktu upload adalah bulan Juli 2024 ini. Diharapkan agar data dukung IRH di Pemko Binjai bisa mendapat nilai 100. Hasil evaluasi dari pelaksanaan penilaian mandiri IRH di wilayah masih belum maksimal dalam pemenuhan data dukung terupload dari indikator yang telah ditentukan, sebelummnya sehingga ini menjadi perhatian untuk pemenuhan target berdasarkan timeline yang telah ditentukan.

 

Terkhusus pada bulan Juli 2024 yakni, penilaian mandiri dan submit berita acara oleh tim asesor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH. Artinya paling tidak pada bulan Juli ini dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penginputan data dukung dan selanjutnya dilakukan verifikasi dan diharapkan akan selesai pada bulan Juli 2024. Setelah pelaksanaan kegiatan pendampingan penilaian IRH di Pemko Binjai selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Analisis Evaluasi Kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Klas IIA Binjai.

 

Kedatangan Tim disambut dengan baik oleh Kasi Binadik Lapas Klas IIA Binjai (Andi Gultom) beserta jajaran di ruangan Kasi Binadaik. Bram menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim bahwa kegiatan ini adalah Pengumpulan Data terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dugaan Pelanggaran HAM yang terutama di Pos Pelayanan Aduan Masyarakat. Dalam metode pengumpulan data ini dilakukan melalui kuesioner yang telah disiapkan oleh tim dan diminta agar beberapa pegawai, warga binaan dan pengujung dapat mengisi kuesioner tersebut yang akan dikumpulkan sebagai bahan dalam Menyusun laporan. Kegiatan dilanjutkan dengan mengecek Pos Yankomas dan Pelayanan yang ada di lapas klas IIA Binjai.

 

26yupp2

26yupp3

26yupp4

26yupp5

26yupp6

26yupp7

26yupp8

26yupp9

26yupp10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI