Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara merupakan perpanjangan tangan dari pusat yaitu Direktorat Jenderal AHU sebagai tempat pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing sehubungan dengan telah diselenggrakannya Layanan Apostille sebagai Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Requirement of Legalitation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Pada Hari ini, Kamis (5/9) Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma) beserta staff Subbidang AHU dan Helpdesk AHU menerima kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal AHU (Arisy Nabawi, dkk) untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Layanan Apostille yang telah berjalan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (Direktorat OPHI) yaitu penyiapan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pelayanan legalisasi Apostille sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedatangan Arisy Nabawi selaku Analis Hukum-Ahli Muda dari Tim Kerja Apostille OPHI Ditjen AHU bersama tim dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Layanan Apostille pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk pemberian bimbingan teknis serta inventarisasi masalah dalam rangka penyiapan kebijakan dan persiapan pelaksanaan kebijakan terkait layanan Apostille pada tahun berikutnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi teknis terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara juga termasuk isu-isu substansi dan teknis terkait Layanan Apostille serta rencana aksi peningkatan penyebaran informasi terkait Layanan Apostille.