Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Apresiasi Peningkatan Permohonan KI Kanwil Kemenkumham Sumut, Dirjen KI: Tingkatkan Pencapaian Ini Sampai Akhir Tahun 2024

05 09 24 DUA KI 1

Bali - Apresiasi Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, harapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bisa tingkatkan pencapaian ini sampai akhir tahun 2024. Kamis, (05/09/2024). 

Apresiasi ini diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut berkat pencapaian 32,47% peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual yang melampaui target 20% dari capaian tahun sebelumnya.

"Saya mengapresiasi Peningkatan Permohonan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara yang saat ini telah mencapai 32,47%," ujar Min.

Bersama dengan apresiasi ini, Min mengharapkan Kanwil Kemenkumham Sumut bisa meningkatkan pencapaian besar ini pada akhir tahun 2024. Ia merasa, peningkatan tersebut bisa dicapai dengan semakin memperluas ruang lingkup diseminasi dan pendampingan kepada masyarakat.

"Di Sumatera Utara ada 33 Kabupaten/Kota dengan penduduk yang mencapai 15 Juta lebih. Ayo, tingkatkan pencapaian ini sampai akhir tahun 2024. Saya berharap, kawan-kawan dari Sumatera Utara bisa mencari strategi terbaik agar bisa memperluas jangkauannya untuk semakin meningkatkan lagi kesuksesan yang telah dicapai saat ini," ujar Min.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna, menyampaikan Capaian dan Potensi Layanan Kekayaan Intelektual di Wilayah Sumatera Utara. Kepada seluruh peserta Hari Kedua Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2024 tersebut, Agung Krisna menyampaikan bahwa Sumatera Utara dengan keberagaman adat serta kekayaan alamnya memiliki Potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang sangat banyak.

"Bapak/Ibu sekalian, Sumatera Utara memiliki banyak sekali Potensi Kekayaan Intelektual Komunal, baik itu Indikasi Geografisnya maupun Ekspresi Budaya Tradisionalnya (EBT). Untuk saat ini, kami memiliki 9 Indikasi Geografis yang telah didaftarkan dan 6 Indikasi Geografis yang akan didaftarkan. Disamping itu, Sumatera Utara juga memiliki 31 EBT terdaftar dan 100 EBT yang berpotensi untuk didaftarkan," jelas Agung Krisna.

Untuk mendaftarkan potensi-potensi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut, Agung Krisna menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumut akan semakin aktif melakukan kolaborasi bersama Sekolah, Pemerintah Daerah, Pelaku Seni, dan Pemuka Adat di Sumatera Utara.

"Salah satu inovasi kami di dalam pendampingan pendaftaran Potensi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut adalah dengan aktid melakukan kolaborasi yang sinergis dengan stakeholder terkait, mulai dari Sekolah, Pemerintah Daerah, Pelaku Seni, sampai dengan para Pemuka Adat di Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra, serta Staf Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumut.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI