Medan - Bertempat di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kriston Napitupulu dan Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Suherdi beserta jajaran menghadiri kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Narkotika Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Selasa (27/2/2024)
Kegiatan Rehabilitasi ini dilaksanakan mulai 24 Februari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 diikuti oleh 140 WBP dan dilaksanakan di Blok Saharjo. Kegiatan ini merupakan langkah maju Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pemberantasan Narkoba juga sebagai kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan kualitas hidup WBP tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan dari BNNK Simalungun dan Yayasan Medan Plus.
Dalam sambutannya Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Parangin Angin menyampaikan bahwa LPN Pematang Siantar masuk dalam 15 Lapas se Indonesia sebagai Lapas percontohan, Harapannya semoga seiring berjalannya waktu SDM dan sarana prasarana di LPN Kelas IIA Pematang Siantar semakin meningkat dalam mendukung kegiatan Rehabilitasi sosial ini dan kepada 140 orang WBP yang mengikuti rehab benar-benar dijalankan dengan niat agar tidak sia-sia, Timbulkan niat dari diri sendiri untuk mengikuti rehabilitasi ini agar nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup dan saat bebas dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan bahwa kegiatan rehabilitasi ini merupakan kegiatan yang sangat berharga tolong diikuti dengan baik, gunakan setiap waktu dengan sebaik-baiknya. Kalian adalah seseorang yang sudah terindikasi Narkoba maka harus dipaksa untuk mengikuti kegiatan ini namun diiringi dengan niat dan tekad untuk sembuh dan nantinya setelah selesai kegiatan ini adanya perkembangan kualitas hidup menjadi lebih baik. Ingat, jangan merasa hidup kalian sudah rusak dan tidak berguna, masih ada waktu manfaatkan kegiatan ini untuk berubah menjadi lebih baik. Ujarnya kepada WBP dalam kata sambutan.
Kegiatan diakhiri dengan memantau secara langsung kesiapan WBP peserta Rehabilitasi sosial dan blok saharjo yang akan digunakan sebagai tempat rehabilitasi sosial penyalahgunaan Narkotika didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, perwakilan BNN Kabupaten Simalungun, Perwakilan dari Yayasan Medan plus beserta jajaran.(HUMAS/MR.R).