Medan – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai laksanakan Rapat Gelar Perkara. Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis 9 Juni 2022.
Rapat Gelar Perkara yang dipimpin oleh Ketua MPDN Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Yuli Rosdiana Sitorus, rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota MPDN yang mewakili unsur akademisi dan unsur pejabat notaris.
Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai pengaduan masyarakat yang dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dimana seluruh anggota saling bertukar pikiran dengan menyampaikan pendapat hukum atas pengaduan yang dibahas. Rapat Gelar Perkara sendiri merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan MPDN dalam mengawasi Notaris, salah satunya dengan menindaklanjuti aduan yang terima dari masyrakat. Rapat Gelar Perkara merupakan prosedur Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.