Tanjungbalai - Tingkatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Labuhanbatu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan lakukan perpanjangan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kamis, (09/06/2022).
Acara penandatanganan kerjasama yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Labuhanbatu tersebut dilaksanakan dalam rangka pinjam pakai bangunan sewa fasilitas Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk kebutuhan pelayanan paspor kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Paspor (ULP) Labuhanbatu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan.
Penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Panogu HD Sitanggang dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yovie, dengan Wakil Bupati, Hj. Ellya Rosa Siregar bersama para asisten. Kegiatan besar ini dihadiri oleh para Kepala Bagian serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Panogu sendiri sangat mengapresiasi pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah bersedia melakukan kerjasama kali ini demi memfasilitasi Kantor ULP Labuhanbatu.
"Terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta seluruh pemerintah daerah, karena telah memberikan dukungan pelayanan keimigrasian melalui fasilitas kantor ULP di Labuhanbatu ini. Menurut kami, tempatnya sangat baik dan layak," ujar Panogu dalam sambutannya pada kegiatan hari ini.
Panogu berharap keberadaan ULP di Labuhanbatu dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian bagi warga di Kabupaten Labuhanbatu.
Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Ellya Rosa Siregar. Ellya berharap kerjasama kali ini dapat berlanjut dari Maret 2022 sampai dengan tahun 2024 mendatang.
"Perpanjangan perjanjian kerjasama ini nantinya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dan kepada masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Kantor ULP Imigrasi Tanjung Balai Asahan di Labuhanbatu dalam urusan keimigrasian ke depannya," jelas Ellya.