Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat, salah satunya dalam hal pengawasan kepada Notaris. Peran Kanwil Kemenkumham Sumut dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada Notaris dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), pelaksanaan pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
(Selasa, 29 Agustus 2023) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut memeriksa 15 (lima belas) orang Notaris. Pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Pada pemeriksaan kali ini terdapat 8 orang notaris yang berhalangan hadir. Bertindak selaku Majelis dalam sidang pemeriksaan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem mewakili unsur birokarsi, AKBP Ramles Napitupulu mewakili unsur kepolisian, Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum selaku perwakilan dari akademisi, Suprayitno dan Rudy Haposan Siahaan selaku perwakilan dari unsur notaris. Pada pelaksanaan sidang MKNW dibantu oleh Tim Sekretariat MKNW dalam hal administrasi.