Medan - Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan Undang-Undang lainnya sesuai dengan yang tersebut dalam pasal 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Medan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung melakukan pemeriksaan pada tanggal 28-30 Agustus, pemeriksaan protokol notaris ini dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. MPDN Medan membentuk 3 (tiga) Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang anggota dari unsur Pemerintahan, Akademisi dan Notaris. Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa meliputi kondisi kantor notaris, surat pengangkatan sebagai notaris, berita acara sumpah jabatan notaris, surat keterangan izin cuti notaris, sertifikat cuti notaris dan protokol notaris. Hasil pemeriksaan sendiri dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani oleh notaris yang diperiksa.
Dengan adanya pemeriksaan protokol notaris ini diharapkan notaris semakin tertib dalam pengadministrasian buku Protokol Notaris sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Dengan pembagian Tim menjadi 3 Tim pemeriksa, diharapkan pemeriksaan protokol Notaris Kota Medan dapat selesai pada akhir Agustus 2023, dimana masing-masing Tim Pemeriksa Protokol akan memeriksa 70 sampai 74 Notaris per Tim.