Medan - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional atau JDIHN merupakan suatu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, sebagaimana diamanatkan oleh Pepres No. 33 tahun 2012 tentang JDIHN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Plt. Kabid Hukum Flora Nainggolan beserta JFT Pustakawan sebagai pembina anggota JDIHN di wilayah melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaan JDIHN di Sekwan DPRD dan Bagian Hukum Pemko Binjai. (14/10)
"Mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta dokumentasi tersebut harus memiliki manfaat bagi masyarakat luas" ujar Flora mengawali kegiatan.
Senada dengan itu, Sekwan DPRD Kota Binjai, Putri Syawal Sembiring menyambut baik pengimputan dan pengintegrasian JDIHN di Sekwan dan berharap tetap mendapatkan pembinaan dari Kemenkumham.
Disisi lain, Kabag Hukum Setda Kota Binjai Salmadeni didampingi Analis Hukum Frans Tambunan, menyampaikan bahwa tim JDIHN Kota Binjai senantiasa mengupdate pengisian dokumen hukum pada aplikasi JDIHN. Bahkan menambahkan fitur baru seperti penguploadan dokumen Surat Edaran Walikota dan Instruksi Walikota.
Kedepannya JDIHN diharapkan mampu menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, tutur Flora mengakhiri kegiatan.