MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melakukan peninjauan lapangan ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Ummat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (08/06/2021).
Mengingat bahwa Pemilihan Umum secara serentak akan diselenggarakan pada Tahun 2024 dan bagi Partai Politik yang ingin mengikuti Pemilihan Umum harus sudah berbadan hukum paling lambat 2 1/2 (dua setengah) tahun sebelum hari pemungutan suara, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM. R.I Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik dan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU.UM.01.01 - 6 Tahun 2020 tanggal 07 Januari 2020 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi Sebagai Salah Satu Syarat Pendirian Badan Hukum Partai Politik, serta berdasarkan surat dari Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 004/SP/DPWSU.PU/V/2021 tanggal 03 Juni 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, maka Kusuma dalam hal ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Flora Nainggolan) beserta Tim melakukan peninjauan lokasi untuk memeriksa keberadaan/domisili kantor dan SK. tentang Kepengurusan DPW Partai Ummat Provinsi Sumatera Utara yang merupakan prosedur sebelum Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik di Wilayahnya. Kedatangan Tim Kusuma diterima oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas Partai serta Sekretaris dan Wakil Sekretaris DPW Partai Ummat Sumatera Utara.