MEDAN – Sesuai dengan adanya perubahan surat Gubernur Sumatera Utara tentang 15 kabupaten kota diluar Jawa dan Bali yang termasuk kedalam zona darurat dimana Kota Medan dan lokasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) secara otomatis masuk kedalam zona darurat. Hal ini berkaitan dengan surat Sekjen yang berisi tentang kebijakan PPKM darurat di lingkungan KUSUMA. Maka dari itu KUSUMA membuat perubahan dari 25% persen WFH menjadi 100% WFH, Senin 12 Juli 2021.
“Dengan adanya surat perubahan tersebut, peraturan kita ubah menjadi WFH 100% mulai besok sampai tanggal 19 Juli 2021” ucap Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba selaku Pembina apel sore secara virtual.
Berkaitan dengan amanat yang disampaikan Betni selaku Pembina apel sore memberikan catatan bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas ke kantor harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan bagi pegawai yang bekerja dari rumah tetap harus bertanggung jawab pada tugas yang sudah diberikan.
Kegiatan apel sore dilaksanakan di Ruang Saharjo yang dihadiri langsung oleh Kepala KUSUMA Imam Suyudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna dan pegawai lainnya.