Medan, Sebagai langkah peningkatan pemahaman dan persamaan persepsi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KUSUMA memberikan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa secara virtual kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Operator Barang/Jasa pada satuan kerja di lingkungan KUSUMA (Senin/12 Juli 2021)
Kegiatan Sosialisasi di buka oleh Kepala Divisi Administrasi KUSUMA Betni Humiras Purba dengan Moderator Sahata Marlen Situngkir selaku Kepala Bagian Umum KUSUMA. Kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 2 hari dimulai tanggal 12 Juli 2021 hingga 13 Juli 2021 bertempat di Ruang Muladi lantai 1 KUSUMA secara virtual. Dalam sambutannya Betni tetap mengingatkan agar peserta terus mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan bersama. Betni juga mengingatkan seluruh peserta agar tepat waktu dalam melaksanakan pembayaran yang sudah jatuh tempo. “Saya ingatkan kepada Saudara/I agar pembayaran yang sudah waktunya di bayar agar dapat segera di selesaikan” kata Betni “Saya juga minta kepada Saudara/I supaya tetap memperhatikan kontrak yang ada. Jangan sampai terlambat di sampaikan ke KPPN’ lanjutnya
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, bukan berarti mencabut Perpres 16 Tahun 2018, namun hanya mengganti beberapa ketentuan, yaitu 34 Pasal berubah dari total 94 Pasal, 4 Pasal baru yang disisipkan, dan 144 Ayat berubah dari total 421 Ayat dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 02 Februari 2021 (Humas/FM)