MEDAN - Dalam masa Work From Home (WFH) dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan, bukan berarti kita tidak dapat bekerja secara maksimal. Kita tetap harus produktif dan memberikan kontribusi yang positif dan baik bagi organisasi. Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA), Betni Purba pada saat melakukan penguatan pelaksanaan program kerja dan strategi pengelolaan anggaran dan pemenuhan target kinerja dalam diskusi internal dengan Bidang Pelayanan Hukum KUSUMA. Bertempat di ruang kerja Kabid Pelayanan Hukum, hadir dalam diskusi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan dan Analis Pemroses Kekayaan intelektual Elsintha dan Maria Novalita, Selasa 13 Juli 2021.
Pandemi telah memaksa kita untuk beradaptasi dan lebih fleksibel. Karena itulah penting untuk tetap memperhatikan progress penyerapan anggaran dan melakukan penyesuaian kegiatan dengan tetap melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas dan Pemerintah Daerah dan juga tetap jalin komunikasi dengan unit Eselon I, sehingga seluruh Program dan Target Kinerja dapat terlaksana dengan baik. Disisi lain, karena KUSUMA dan jajaran sedang berjibaku berbenah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), diharapkan Bidang Pelayanan Hukum dapat membantu seluruh Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan pendaftaran dalam rangka perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Ada banyak sekali inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kanwil dan Satker. Itu harus di apresiasi dan disambut baik”, tutur Betni.
Pada kesempatan itu, Flora Nainggolan menyampaikan bahwa akan mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh pimpinan dan Bidang Pelayanan Hukum juga akan turut membantu melakukan pendampingan bagi seluruh Satker dalam pendaftaran hasil karya dan kreasi serta inovasi yang telah dilakukan seluruh satker di lingkungan KUSUMA. Tim Bidang Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum) akan membuat grup khusus untuk percepatan pendaftaran tersebut dan berharap jumlah pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di wilayah KUSUMA dapat meningkat secara signifikan kendati dalam kondisi ditengah pandemi serta seiring juga dengan mingkatnya pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) KUSUMA tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right ini sebagai suatu hak eksklusif, isinya perlu dilindungi dengan maksud, yaitu memberikan penghargaan kreativitas pelaku HKI, hasil olah fikir atau kreatifitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi didalamnya, juga mendorong orang lain untuk lebih lanjut dapat mengembangkan hingga dengan sistem Hak Kekayaan Intelektual kepentingan masyarakat.