P. Siantar - Ketua Tim Kajian yakni Peneliti Madya Balitbangkumham Henry Donald Lbn.Toruan beserta Sekretaris Tim Kajian yakni Kepala Bidang HAM KUSUMA Ave Maria Sihombing dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus L.Gaol beserta Staff melaksanakan pengumpulan data kajian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar pada hari Selasa, 23 Juni 2021. Kehadiran tim disambut oleh Kasi. UKM, Timbul Saragi.
Dari hasil pengumpulan data diperoleh informasi terdapat sudah ada sejumlah 26.869 usaha yang mengajukan pendafataran UMKM di Kota Pematang Siantar. Mayoritas UMKM yang ada di Kota P.Siantar adalah bergerak pada Sektor Tenun. Terjadi peningkatan jumlah UMKM dari tahun 2020 s.d 2021 namun tidak terlalu signifikan dikarenakan belum maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat. Adapun kendala yang dihadapi dalam pendaftaran merek salah satunya yakni belum pahamnya masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran merek secara online sehingga masyarakat masih mengantarkan berkas-berkas fisik ke Instansi yang dimaksud.
Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pematang Siantar berpendapat faktor penyebab hal ini adalah masih kurangnya sosialisasi pendaftaran secara online terhadap UMKM yang ada di Wilayah P.Siantar. Peneliti Madya Balitbangkumham berpendapat sudah seharusnya merek ini menjadi sebuah perhatian khusus dari pelaku usaha dikarenakan agar adanya kepastian hukum dan menghindari penjiplakan karya para pelaku usaha oleh pihak lain.
Disamping itu, Kepala Bidang HAM selaku Sekretaris juga berpendapat bahwa pentingnya pendaftaran merek ini adalah dikarenakan Merek sebagai salah satu HAKI yang memiliki nilai ekonomis yang akan berdampak positif juga pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMKM. Data yang diperlukan tim sudah dirangkum dengan dan akan dilaksanakan pengolahan data lebih lanjut.