MEDAN - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KUSUMA Purwanto, Kabid Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, Kasubbid Pelayanan AHU Surya Darma, Pelaksana dan Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan Webinar Training of Trainer (TOT) Pendaftaran Perseroan Perorangan yang Memenuhi Kriteria untuk UMK, bertempat di lantai 3 ruang divisi Pelayanan Hukum, Selasa 29 Juni 2021.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan narasumber Direktur Perdata dan Direktur Teknologi Informasi melalui media virtual meeting.
Cahyo R. Muzhar dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui efek yang di timbulkan Pandemi Covid-19 adalah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat sehingga mempengaruhi perekonomian nasional. Untuk itu kita perlu memikirkan upaya untuk dapat memulihkan perekonomian tersebut yang salah satunya dengan lebih menekankan pada kemudahan berusaha. Untuk itu Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.
Dengan adanya kegiatan Webinar Training of Trainer (TOT) Pendaftaran Perseroan Perorangan Yang Memenuhi Kriteria untuk UMK ini, maka Kantor Wilayah yang merupakan perpanjangan tangan dari unit eselon 1 dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum diharapkan mampu untuk memberikan informasi dan melakukan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan ini ke seluruh masyarakat yang ada diwilayahnya, baik secara teori maupun praktek penggunaan aplikasi Perseroan Perorangan.