Medan – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) memberikan fasilitasi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil, Kegiatan dibuka oleh Kepala Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian dan diikuti oleh perwakilan dari Kabupaten Humbang Hasundutan. Disampaikannya bahwa harmonisasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomo 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pengharmonisasian Ranperda ini dilakukan demi mewujudkan peraturan daerah yang baik sehingga harus melibatkan instansi vertikal untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsep suatu rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih dengan harapan memberikan gambaran yang jelas dalam pemikiran atau pengertian bahwa suatu peraturan perundang-undangan merupakan bagian intergral yang utuh dari seluruh sistem peraturan perundang-undangan. (HUMAS/sowat)