Medan - Kupas tuntas teknik penyusunan Keputusan Gubernur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara jadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023. Kamis, (06/07/2023).
Dibuka oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dwi Aries Sudarto, kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Utara ini diharapkan dapat meningkatkan administrasi pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara.
"Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan agar penyusunan Surat Keputusan yang terlaksana pada seluruh SKPD di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat lebih baik dan benar lagi dari sebelumnya. Tentunya, penyusunan Surat Keputusan yang baik dan benar ini juga diharapkan dapat membuat administrasi pemerintahan di Sumatera Utara menjadi lebih baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Dwi.
Selanjutnya, Yuli Rosdiana Sitorus, Pejabat Perancang Perundang-Undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memaparkan Teknis Penyusunan Keputusan Gubernur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ia menyampaikan bahwa teknik penyusunan yang diatur pada undang-undang tersebut berlaku secara mutatis mutandis.
"Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam undang-undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk berbagai keputusan termasuk Keputusan Gubernur," jelas Yuli.
Ia kemudian menjelaskan secara mendetail teknis penyusunan Keputusan Gubernur mulai dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran.