Belawan - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian melaksanakan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Kamis, (06/07/2023)
Rombongan Kanwil Kemenkumham Sumut disambut oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dan merupakan suatu kebanggaan dapat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sosialisasi tersebut ditujukan untuk para Pemohon yang berada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terkait himbauan dan penyebaran informasi tentang syarat apa saja yang diperlukan jika ada pemohon yang mau bekerja di luar negeri, sehingga tidak ada lagi korban perdagangan orang.
Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan kepada masyarakat agar dapat berhati hati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri, lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan dalam memberikan keterangan yang benar pada saat wawancara pembuatan Paspor dan jika ada yang akan bekerja di luar negeri, dihimbau untuk melaporkan kepada BP2MI. Kemudian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga menyampaikan bahwa dalam pembuatan paspor tidak ada biaya tambahan selain biaya yang telah ditetapkan dan juga menghimbau untuk melaporkan apabila ada praktik percaloan dalam pengurusan paspor pada nomor layanan aduan.
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan mengenai Laporan Harian Intelijen (LHI),disampaikan bahwa LHI harus dilaporkan setiap harinya oleh satuan kerja melalui laman yang telah disedikan dan Tim LHI harus tergabung dalam grup whatsapp LHI untuk mendapatkan informasi terkini mengenai LHI serta menekankan untuk tetap meningkatkan kualitas dalam Pelaporan LHI.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi bersama dengan Kepala Divisi Keimigrasian dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan