Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ajub Suratman, didampingi para Kepala Divisi melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota Gunung Sitoli, Pemerintah Kabupaten Nias Induk, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Kunjungan Kerja ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s.d. 20 Mei 2015. Kehadiran rombongan Kepala Kantor Wilayah di tanah Ono Niha disambut antusias dan apresiasi positif oleh jajaran Wali Kota Gunung Sitoli, Para Bupati, Para Wakil Bupati, Para Ketua DPRD, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Bupati, dan para Kepala SKPD se-Kepulauan Nias. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mensosialisasikan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM, melakukan kerjasama di bidang pembangunan Hukum dan HAM di daerah, Program Legislasi Daerah, Pembentukan Desa Sadar Hukum, Pembentukan Desa Sadar HAM, Pemberdayaan dan peningkatan SJDI Hukum, Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan, Penguatan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia, Pembentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta pembangunan UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi di wilayah Kepulauan Nias. Di sela kunjungan Kakanwil dan rombongan juga menyempatkan diri untuk melihat secara dekat keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sitoli dan Cabang Rumah Tahanan Negara Teluk Dalam.
Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kepulauan Nias menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas wacana kerjasama yang akan dibangun antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias. Para Bupati dan Wali Kota dalam sambutannya merespon terhadap wacana yang digulirkan oleh Kepala Kantor Wilayah, serta bersedia dan akan menghibahkan lahan pertapakan tanah/bangunan sebagai lahan untuk pembangunan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di masing-masing daerah di wilayah Kepulauan Nias, mengingat di masing-masing Kabupaten/kota mempunyai berbagai potensi diantaranya potensi perikanan, perkebunan, perikanan dan potensi parawisata. Dengan didirikannya UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi tentunya akan membantu Pemerintah Daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat pada masing-masing kabupaten dan kota. Disamping itu dengan didirikannya UPT Imigrasi diharapkan akan mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan terhadap wisatawan yang berkunjung di Kepulauan Nias yang tergabung dalam satuan tugas TIMPORA sehingga pada gilirannya dapat mengangkat sektor perekonomian di masing-masing daerah di Kepulauan Nias (humas).