Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mengadakan seminar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema : “Kita Wujudkan Peningkatan Implementasi, Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan Perlindungan dan Penegakan HAM di Sumatera Utara” (Kamis, 21/05/2015) bertempat di Aula Lantai V Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau Nomor 4 Medan, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Bidang Hukum Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pejabat Eselon III dan IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ajub Suratman.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyampaikan “RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 23 tahun 2011 memuat 171 aksi pokok memang telah berakhir masa berlakunya, namun sambil menunggu diselesaikannya penyusunan Perpres tentang RANHAM 2015-2019, Perpres Nomor 23 tahun 2011 tetap dapat dijadikan program strategis bagi semua instansi terkait di pusat dan di daerah, misalnya program pendidikan HAM, isu kemiskinan, perlindungan hak perempuan dan hak anak, masih tingginya kasus sengketa tanah, terjadinya demonstrasi anarkis, masih tingginya angka pengangguran dan sebagainya. Kegiatan pokok seperti ini mempunyai lingkup implementasi lintas sektoral yang cukup luas, sehingga diperlukan kerja sama yang intensif dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu, FGD ini juga dimaksudkan untuk mendapat masukan/saran-saran dalam upaya pengembangan panitia RANHAM di daerah kabupaten/kota di seluruh Sumatera Utara. Dengan demikian seiring berjalannya waktu, masukan/hasil dari FGD ini akan dijadikan bahan yang sangat berguna baik untuk perbaikan juga sebagai bahan laporan ke Panlakranham tingkat nasional.
Oleh karena itu pelaksanaan FGD RANHAM ini adalah sangat penting, guna pemantapan program pelaksanaan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM Provinsi Sumatera Utara, dan pelaksana RANHAM kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan program-program RANHAM di Provinsi Sumatera Utara yang terkait dengan penerapan norma dan standar hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. (Humas Kumham SU)